Rabu, 22 September 2010

Hukum Adat Kembali di Berlakukan

Hukum adat kembali di berlakukan di daerah kecamatan, kamanre kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun hukum adat ini diberlakukan hanya bagi mereka yang telah melakukan perbuatan perselingkuhan. beberapa waktu lalu 2 kasus telah di vonis, dan saat ini satu kasus dalam penanganan tokoh adat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar