Hukum adat kembali di berlakukan di daerah kecamatan, kamanre kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun hukum adat ini diberlakukan hanya bagi mereka yang telah melakukan perbuatan perselingkuhan. beberapa waktu lalu 2 kasus telah di vonis, dan saat ini satu kasus dalam penanganan tokoh adat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar