Rabu, 29 September 2010

Terasa ada yang hilang dalam sejarah masa lalu. Atau sengaja dihilangkan?


Kalau kita mendengar kata Luwu yang terbersit barangkali hanya sebuah tanda-tanya.
Kalau ditanyakan tentang korelasi dan asosiasi kata  Negarakertagama pada seratus orang pelajar Sekolah Menengah di wilayah Jabotabek misalnya, niscaya ada seratus jawaban yang mengkorelasikan naskah atau kitab itu dengan Kerajaan Majapahit, dan barangkali sekitar seperempatnya akan mengkorelasikan penulisnya, Mpu Prapanca.
Tetapi coba tanyakan kepada mereka tentang korelasi Luwu/Luwuk dengan Majapahit? Barangkali tidak sampai seperseratus dari seribu pelajar yang akan mampu menjawabnya.
Padahal hubungan itu amatlah dekatnya, sedekat hubungan perahu dengan nahkodanya. Bagaimana tidak, kalau mpu pembuat keris yang terkenal dari zaman Majapahit dipanggil dengan Mpu Luwu. Dan selama puluhan bahkan ratusan tahun bahan baku seluruh senjata prajurit Majapahit (bahkan sejak masa Singhasari??) didatangkan dari Luwuk. (cek saja kepada para ahli geologi Indonesia, dimana di Jawa ada sumber bijih besi untuk pembuatan senjata – dalam jumlah massal tentunya?! Tidak ada di Jawa!!! Karena memang sumber bijih besi yang terkenal sejak dulu adalah dari tanah Luwuk).
Naskah Lontara, salah satu Naskah peninggalan Kerajaan Luwu menyebutkan bahwa Raja Luwu, We Tappa Cina, mempunyai permaisuri yang merupakan Putri Raja Majapahit. (Fakta sejarah ini tidak diungkap dalam Negarakertagama?).


dikutip : http://cerminsejarah.wordpress.com

Rabu, 22 September 2010

Hukum Adat Kembali di Berlakukan

Hukum adat kembali di berlakukan di daerah kecamatan, kamanre kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun hukum adat ini diberlakukan hanya bagi mereka yang telah melakukan perbuatan perselingkuhan. beberapa waktu lalu 2 kasus telah di vonis, dan saat ini satu kasus dalam penanganan tokoh adat setempat.